RPP Gaji ASN 2018 - Gaji PNS Terendah Rp 6 Juta
Sabtu, 10 Maret 2018
RPP Gaji ASN 2018 - Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan struktur gaji ASN ini sendiri ditargetkan akan selesai di tahun 2018. Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, skema struktur gaji PNS akan berdasarkan sistem merit, yakni berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Adapun sistem merit sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014. intinya penghasilan ASN akan dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan. Di mana gaji didasari beban kerja dan risiko pekerjaan. Sedangkan tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam RPP tersebut, penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS indeks penghasilan itu terdiri dari indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.
RPP tersebut menjelaskan perbandingan indeks gaji pangkat terendah (Jabatan Administrasi 1 hingga Jabatan Fungsional 1) berbanding dengan indeks gaji pangkat tertinggi (Jabatan Pimpinan Tinggi 1), yaitu 1 : 12.698. Dengan menggunakan indeks penghasilan ini, sebagian besar PNS atau ASN akan mengalami kenaikan penghasilan. Tidak hanya di daerah, melainkan juga ASN di pemerintah pusat. Dokumen RPP tersebut menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, dari mulai anggota DPR hingga level Presiden.
Untuk asumsi RPP Gaji ASN 2018 dari yang lama dan yang baru kemungkinan akan seperti dibawah ini kenaikan gaji PNS dan ASN 2018 :
Itulah daftar kenaikan gaji untuk pns dan asn 2018 yang rencananya akan segera anda dapatkan. semoga dengan sedikit ulasan dari admin tentang RPP Gaji ASN 2018 ini bisa bermanfaat untuk anda semua.
Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam RPP tersebut, penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS indeks penghasilan itu terdiri dari indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.
RPP Gaji ASN 2018
RPP tersebut menjelaskan perbandingan indeks gaji pangkat terendah (Jabatan Administrasi 1 hingga Jabatan Fungsional 1) berbanding dengan indeks gaji pangkat tertinggi (Jabatan Pimpinan Tinggi 1), yaitu 1 : 12.698. Dengan menggunakan indeks penghasilan ini, sebagian besar PNS atau ASN akan mengalami kenaikan penghasilan. Tidak hanya di daerah, melainkan juga ASN di pemerintah pusat. Dokumen RPP tersebut menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, dari mulai anggota DPR hingga level Presiden.
Untuk asumsi RPP Gaji ASN 2018 dari yang lama dan yang baru kemungkinan akan seperti dibawah ini kenaikan gaji PNS dan ASN 2018 :
Tabel Perbandingan Sistem Gaji Lama Vs Baru (Untuk PNS dan ASN 2018)
Gaji PNS baru
- Gaji adalah imbalan yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya dan tercapai target kinerja dengan nilai “Cukup”.
- RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.
- Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) : Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 :12,698. referensi: Gaji PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 1: 11,219 (US$ 17.800 : US$ 199.700)
- Besaran Rupiah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.
Berikut daftar asumsi penghasilan yang bisa didapat PNS di pemerintah pusat hingga daerah:
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota - Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 63,2 Juta
- Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPRD Provinsi - Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 66,3 juta
- Wakil Bupati/Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Provisni dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota - Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 69,7 juta
- Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Provinsi - Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 73,2 juta
- Gubernur dan Hakim Anggota MA - Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta
- Wakil Menteri, Wakil Kepala POLRI, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPL dan Hakim Agung MA - Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta
- Duta Besar Luar Biasa Berkuasa, Ketua Komisi di DPR, Ketua Komisi di DPD, Ketua Muda MA, dan Hakim Konstitusi - Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: RP 84,5 juta
- Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA, dan MK - Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 88,3 juta
- Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK - Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 92,2 juta
- Wakil Presiden - Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 368,9 juta
- Presiden - Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 553,4 juta
Itulah daftar kenaikan gaji untuk pns dan asn 2018 yang rencananya akan segera anda dapatkan. semoga dengan sedikit ulasan dari admin tentang RPP Gaji ASN 2018 ini bisa bermanfaat untuk anda semua.